Hak Pemilih Disabilitas

Penyandang disabilitas adalah warga negara yang setara dan memiliki hak pilih yang sama dalam Pemilu. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak politik mereka.

Jenis-Jenis Disabilitas

  • Disabilitas Fisik: Pengguna kursi roda, tongkat, atau alat bantu mobilitas
  • Disabilitas Sensorik: Tunanetra, tunarungu, tunawicara
  • Disabilitas Intelektual: Disabilitas mental atau kognitif
  • Disabilitas Ganda: Kombinasi dua atau lebih disabilitas

Hak-Hak Pemilih Disabilitas

1. Hak Akses TPS

  • ✅ TPS wajib mudah diakses (tidak ada tangga curam, ada jalur landai/ramp)
  • ✅ Bilik suara yang luas untuk kursi roda
  • ✅ Toilet ramah disabilitas (jika ada)
  • ✅ Area parkir khusus disabilitas

2. Hak Pendampingan

  • ✅ Berhak didampingi 1 orang pendamping saat mencoblos
  • ✅ Pendamping bebas dipilih (keluarga, relawan, petugas)
  • ✅ Pendamping wajib menjaga kerahasiaan pilihan

3. Hak Alat Bantu

  • ✅ Template braille untuk tunanetra
  • ✅ Kaca pembesar untuk low vision
  • ✅ Alat bantu dengar jika diperlukan
  • ✅ Gambar lebih besar untuk calon

4. Hak Prioritas

  • ✅ Antre di jalur prioritas (tidak perlu antre lama)
  • ✅ Dilayani lebih dulu jika kondisi mendesak
  • ✅ Mendapat bantuan petugas KPPS

5. Hak Informasi

  • ✅ Informasi pemilu dalam format accessible (braille, audio, bahasa isyarat)
  • ✅ Sosialisasi pemilu yang inklusif
  • ✅ Materi kampanye dalam berbagai format

Fasilitas Aksesibilitas di TPS

1. Aksesibilitas Fisik

Untuk Pengguna Kursi Roda:

  • Ramp/jalur landai
  • Pintu lebar min. 90 cm
  • Bilik suara luas
  • Meja coblos rendah

Untuk Lansia:

  • Kursi tunggu
  • Pegangan tangan
  • Area teduh
  • Bantuan petugas

2. Aksesibilitas Informasi

  • Tunanetra: Template braille, pendampingan suara
  • Tunarungu: Informasi tertulis jelas, juru bahasa isyarat
  • Tunagrahita: Penjelasan sederhana, visual jelas

3. Petugas Terlatih

KPPS harus mendapat pelatihan khusus tentang:

  • Cara berkomunikasi dengan disabilitas
  • Etika melayani penyandang disabilitas
  • Penggunaan alat bantu
  • Prosedur pendampingan

Prosedur Mencoblos untuk Disabilitas

Untuk Tunanetra:

  1. Datang ke TPS dengan pendamping (optional)
  2. Minta template braille ke petugas KPPS
  3. Petugas akan menjelaskan posisi calon di surat suara
  4. Gunakan template untuk mencoblos dengan tepat
  5. Pendamping bisa membantu memasukkan surat suara ke kotak

Untuk Pengguna Kursi Roda:

  1. Gunakan jalur prioritas/ramp
  2. Masuk ke bilik suara yang lebih luas
  3. Coblos di meja yang sudah disesuaikan ketinggiannya
  4. Petugas membantu jika ada kesulitan teknis

Untuk Tunarungu/Tunawicara:

  1. Komunikasi dengan petugas menggunakan tulisan atau bahasa isyarat
  2. Lihat panduan visual di TPS
  3. Coblos sesuai pilihan
  4. Bisa minta juru bahasa isyarat jika tersedia

Inovasi KPU untuk Disabilitas

KPU terus berinovasi untuk pemilu inklusif:

  • ? TPS Inklusi: TPS percontohan dengan fasilitas lengkap
  • ? Aplikasi Aksesibel: App cek DPT dengan screen reader
  • ? Buku Braille: Panduan pemilih dalam huruf braille
  • ? Video Bahasa Isyarat: Sosialisasi untuk tunarungu
  • ?️ Peta TPS Aksesibel: Lokasi TPS ramah disabilitas

Tips untuk Pemilih Disabilitas

? Checklist Sebelum ke TPS:

  1. ✅ Cek lokasi TPS Anda (pastikan aksesibel)
  2. ✅ Hubungi KPU/Panwaslu jika TPS tidak aksesibel
  3. ✅ Siapkan pendamping jika diperlukan
  4. ✅ Bawa alat bantu yang biasa digunakan
  5. ✅ Datang di jam tidak terlalu ramai (pagi/sore)
  6. ✅ Simpan nomor darurat (KPU, Bawaslu, keluarga)

Jika Mengalami Diskriminasi

Jika ditolak atau tidak dilayani dengan baik:

  1. Minta Penjelasan: Tanyakan alasan penolakan
  2. Hubungi Panwaslu: Laporkan via 08111-08000-08
  3. Dokumentasikan: Foto/video kejadian
  4. Minta Saksi: Ajak orang lain menjadi saksi
  5. Laporkan ke KPU: Call center 1500-551

Kontak Penting

  • ? KPU Call Center: 1500-551
  • ? Bawaslu: 08111-08000-08
  • ? Website: www.kpu.go.id (aksesibel)
  • ? Email Pengaduan: [email protected]

"Disabilitas bukan penghalang untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Setiap suara penting, termasuk suara Anda! Mari bersama wujudkan Pemilu yang inklusif untuk semua." ??♿

Pesan untuk Masyarakat

Bantu saudara kita penyandang disabilitas:

  • ? Tawarkan bantuan dengan sopan (jangan memaksa)
  • ? Jangan mendiskriminasi
  • ?️ Awasi TPS apakah aksesibel
  • ? Laporkan jika ada diskriminasi
  • ? Hormati kemandirian mereka

Mari wujudkan Pemilu 2024 yang inklusif untuk semua! ?️✨