Hak Pemilih Disabilitas
Penyandang disabilitas adalah warga negara yang setara dan memiliki hak pilih yang sama dalam Pemilu. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak politik mereka.
Jenis-Jenis Disabilitas
- Disabilitas Fisik: Pengguna kursi roda, tongkat, atau alat bantu mobilitas
- Disabilitas Sensorik: Tunanetra, tunarungu, tunawicara
- Disabilitas Intelektual: Disabilitas mental atau kognitif
- Disabilitas Ganda: Kombinasi dua atau lebih disabilitas
Hak-Hak Pemilih Disabilitas
1. Hak Akses TPS
- ✅ TPS wajib mudah diakses (tidak ada tangga curam, ada jalur landai/ramp)
- ✅ Bilik suara yang luas untuk kursi roda
- ✅ Toilet ramah disabilitas (jika ada)
- ✅ Area parkir khusus disabilitas
2. Hak Pendampingan
- ✅ Berhak didampingi 1 orang pendamping saat mencoblos
- ✅ Pendamping bebas dipilih (keluarga, relawan, petugas)
- ✅ Pendamping wajib menjaga kerahasiaan pilihan
3. Hak Alat Bantu
- ✅ Template braille untuk tunanetra
- ✅ Kaca pembesar untuk low vision
- ✅ Alat bantu dengar jika diperlukan
- ✅ Gambar lebih besar untuk calon
4. Hak Prioritas
- ✅ Antre di jalur prioritas (tidak perlu antre lama)
- ✅ Dilayani lebih dulu jika kondisi mendesak
- ✅ Mendapat bantuan petugas KPPS
5. Hak Informasi
- ✅ Informasi pemilu dalam format accessible (braille, audio, bahasa isyarat)
- ✅ Sosialisasi pemilu yang inklusif
- ✅ Materi kampanye dalam berbagai format
Fasilitas Aksesibilitas di TPS
1. Aksesibilitas Fisik
Untuk Pengguna Kursi Roda:
- Ramp/jalur landai
- Pintu lebar min. 90 cm
- Bilik suara luas
- Meja coblos rendah
Untuk Lansia:
- Kursi tunggu
- Pegangan tangan
- Area teduh
- Bantuan petugas
2. Aksesibilitas Informasi
- Tunanetra: Template braille, pendampingan suara
- Tunarungu: Informasi tertulis jelas, juru bahasa isyarat
- Tunagrahita: Penjelasan sederhana, visual jelas
3. Petugas Terlatih
KPPS harus mendapat pelatihan khusus tentang:
- Cara berkomunikasi dengan disabilitas
- Etika melayani penyandang disabilitas
- Penggunaan alat bantu
- Prosedur pendampingan
Prosedur Mencoblos untuk Disabilitas
Untuk Tunanetra:
- Datang ke TPS dengan pendamping (optional)
- Minta template braille ke petugas KPPS
- Petugas akan menjelaskan posisi calon di surat suara
- Gunakan template untuk mencoblos dengan tepat
- Pendamping bisa membantu memasukkan surat suara ke kotak
Untuk Pengguna Kursi Roda:
- Gunakan jalur prioritas/ramp
- Masuk ke bilik suara yang lebih luas
- Coblos di meja yang sudah disesuaikan ketinggiannya
- Petugas membantu jika ada kesulitan teknis
Untuk Tunarungu/Tunawicara:
- Komunikasi dengan petugas menggunakan tulisan atau bahasa isyarat
- Lihat panduan visual di TPS
- Coblos sesuai pilihan
- Bisa minta juru bahasa isyarat jika tersedia
Inovasi KPU untuk Disabilitas
KPU terus berinovasi untuk pemilu inklusif:
- ? TPS Inklusi: TPS percontohan dengan fasilitas lengkap
- ? Aplikasi Aksesibel: App cek DPT dengan screen reader
- ? Buku Braille: Panduan pemilih dalam huruf braille
- ? Video Bahasa Isyarat: Sosialisasi untuk tunarungu
- ?️ Peta TPS Aksesibel: Lokasi TPS ramah disabilitas
Tips untuk Pemilih Disabilitas
? Checklist Sebelum ke TPS:
- ✅ Cek lokasi TPS Anda (pastikan aksesibel)
- ✅ Hubungi KPU/Panwaslu jika TPS tidak aksesibel
- ✅ Siapkan pendamping jika diperlukan
- ✅ Bawa alat bantu yang biasa digunakan
- ✅ Datang di jam tidak terlalu ramai (pagi/sore)
- ✅ Simpan nomor darurat (KPU, Bawaslu, keluarga)
Jika Mengalami Diskriminasi
Jika ditolak atau tidak dilayani dengan baik:
- Minta Penjelasan: Tanyakan alasan penolakan
- Hubungi Panwaslu: Laporkan via 08111-08000-08
- Dokumentasikan: Foto/video kejadian
- Minta Saksi: Ajak orang lain menjadi saksi
- Laporkan ke KPU: Call center 1500-551
Kontak Penting
- ? KPU Call Center: 1500-551
- ? Bawaslu: 08111-08000-08
- ? Website: www.kpu.go.id (aksesibel)
- ? Email Pengaduan: [email protected]
"Disabilitas bukan penghalang untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Setiap suara penting, termasuk suara Anda! Mari bersama wujudkan Pemilu yang inklusif untuk semua." ??♿
Pesan untuk Masyarakat
Bantu saudara kita penyandang disabilitas:
- ? Tawarkan bantuan dengan sopan (jangan memaksa)
- ? Jangan mendiskriminasi
- ?️ Awasi TPS apakah aksesibel
- ? Laporkan jika ada diskriminasi
- ? Hormati kemandirian mereka
Mari wujudkan Pemilu 2024 yang inklusif untuk semua! ?️✨