Siapa itu Pemilih Pemula?
Pemilih pemula adalah warga negara yang pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Biasanya berusia 17-21 tahun atau yang baru saja memenuhi syarat sebagai pemilih.
Syarat Menjadi Pemilih
- ✅ WNI
- ✅ Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara
- ✅ Atau sudah/pernah menikah (walaupun belum 17 tahun)
- ✅ Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
- ✅ Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan
Persiapan Sebelum ke TPS
1 Minggu Sebelumnya:
✅ Cek DPT
- Akses:
cekdptonline.kpu.go.id - Pastikan nama Anda terdaftar
- Catat lokasi TPS Anda
✅ Pelajari Calon
- Baca visi-misi calon Presiden
- Lihat track record calon legislatif
- Tonton debat capres
- Diskusi dengan keluarga/teman
✅ Siapkan Dokumen
- KTP atau e-KTP asli (WAJIB)
- Surat pemberitahuan dari RT/RW (jika ada)
- Form C6 (undangan ke TPS) jika sudah diterima
Sehari Sebelumnya:
- ? Cek lagi lokasi TPS (gunakan Google Maps)
- ⏰ Tentukan jam berapa mau berangkat
- ? Siapkan pakaian rapi (tidak perlu formal)
- ? Tidur cukup agar tidak ngantuk
- ? Charge HP untuk GPS dan dokumentasi
Hari H: Langkah Mencoblos
Di Rumah (Pagi):
- ? Bangun pagi (TPS buka jam 07.00-13.00 WIB)
- ? Sarapan dulu (jangan lupa!)
- ? Pakai pakaian sopan dan nyaman
- ? Bawa: KTP, HP, uang saku, masker
- ? Berangkat (rekomendasi jam 08.00-10.00 tidak terlalu ramai)
Di TPS - Step by Step:
STEP 1: Tiba di TPS
- Parkir kendaraan di tempat yang aman
- Lihat pengumuman/banner TPS
- Cari meja pendaftaran/petugas KPPS
STEP 2: Registrasi
- Tunjukkan KTP ke petugas
- Petugas akan cek nama Anda di DPT
- Jari Anda akan dicek (pastikan belum ada tinta)
- Anda akan diminta tanda tangan
STEP 3: Terima Surat Suara
Anda akan menerima 5 surat suara:
- Surat suara Presiden & Wakil Presiden (warna berbeda)
- Surat suara DPR RI
- Surat suara DPD RI
- Surat suara DPRD Provinsi
- Surat suara DPRD Kabupaten/Kota
STEP 4: Masuk Bilik Suara
- Bawa surat suara dan alat coblos
- Masuk sendiri (kecuali butuh pendamping)
- Tutup tirai/pintu bilik
STEP 5: Mencoblos
⚠️ PENTING!
- Coblos SATU kali saja di gambar/nomor pilihan Anda
- Jangan coblos 2 atau lebih (suara tidak sah!)
- Jangan coret-coret surat suara
- Jangan lipat dulu sebelum selesai coblos semua
Urutan Mencoblos:
- Coblos Presiden & Wapres (pilih 1 pasangan)
- Coblos DPR (pilih partai ATAU 1 caleg)
- Coblos DPD (pilih maksimal 4 calon)
- Coblos DPRD Provinsi (pilih partai ATAU 1 caleg)
- Coblos DPRD Kab/Kota (pilih partai ATAU 1 caleg)
STEP 6: Lipat Surat Suara
- Lipat surat suara (biasanya petugas kasih contoh)
- Pastikan cobloson tidak terlihat dari luar
STEP 7: Masukkan ke Kotak Suara
- Keluar dari bilik suara
- Tunjukkan surat suara (terlipat) ke petugas
- Masukkan ke kotak suara sesuai kategori
STEP 8: Tinta & Selesai
- Celupkan jari telunjuk kanan ke tinta ungu
- Tanda tangan daftar hadir
- Terima tanda bukti sudah memilih (jika ada)
- SELESAI! Anda sudah berkontribusi untuk demokrasi! ?
Tips Anti Nervous
"Santai! Banyak yang pemilih pemula. Petugas KPPS terlatih dan siap membantu. Tidak ada yang akan marah jika Anda bertanya!" ?
- ? Tarik napas dalam-dalam sebelum masuk TPS
- ? Ajak teman/keluarga untuk menemani (tunggu di luar)
- ❓ Jangan malu bertanya ke petugas jika bingung
- ? Baca petunjuk yang ditempel di TPS
- ⏱️ Tidak perlu buru-buru, ambil waktu Anda
Yang BOLEH dan TIDAK BOLEH
| ✅ BOLEH | ❌ TIDAK BOLEH |
|---|---|
| Bertanya ke petugas | Foto di dalam bilik suara |
| Membawa KTP | Pakai atribut partai |
| Minta bantuan pendamping | Kampanye di TPS |
| Foto di area TPS (luar) | Membuka HP di bilik |
| Membawa anak kecil | Membocorkan pilihan orang lain |
Jika Terjadi Masalah
Nama tidak ada di DPT?
- Tunjukkan KTP ke petugas
- Minta dicek di DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- Jika tetap tidak ada, minta Form A5 atau contact Panwaslu
Salah coblos?
- Tenang, jangan panik!
- Panggil petugas segera
- Minta surat suara pengganti (ada prosedurnya)
Bingung cara coblos?
- Panggil petugas, minta dijelaskan
- Petugas WAJIB membantu
- Jangan malu bertanya!
Setelah Mencoblos
✅ Boleh:
- Foto jari bertinta (share di medsos untuk ajak orang lain memilih)
- Tunggu penghitungan suara di TPS (Anda berhak menyaksikan)
- Rayakan demokrasi dengan keluarga
❌ Jangan:
- Menceritakan siapa yang Anda pilih (kecuali mau)
- Menghakimi pilihan orang lain
- Ricuh jika calon Anda kalah
FAQ Pemilih Pemula
Q: Apakah wajib mencoblos semua surat suara?
A: Tidak wajib. Tapi sangat disarankan karena setiap pilihan penting!
Q: Boleh tidak memilih siapa-siapa (golput)?
A: Boleh secara hukum, tapi sangat tidak disarankan! Hak pilih Anda sangat berharga.
Q: Apakah ada sanksi jika tidak memilih?
A: Tidak ada sanksi hukum. Tapi secara moral kita kehilangan kesempatan menentukan masa depan.
Q: Berapa lama proses mencoblos?
A: Sekitar 10-15 menit jika lancar.
Q: Apakah aman dari COVID-19?
A: Ya, ada protokol kesehatan ketat. Pakai masker dan jaga jarak.
? Selamat!
Anda akan menjadi bagian dari sejarah demokrasi Indonesia! Ini adalah momen penting dalam hidup Anda. Gunakan hak pilih dengan bijak dan banggakan diri Anda sudah berpartisipasi!
Ingat: Tidak ada yang sempurna. Yang penting Anda sudah berani menggunakan hak pilih! Selamat mencoblos, pemilih pemula! ?️??✨