Siapa itu Pemilih Pemula?

Pemilih pemula adalah warga negara yang pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Biasanya berusia 17-21 tahun atau yang baru saja memenuhi syarat sebagai pemilih.

Syarat Menjadi Pemilih

  • ✅ WNI
  • ✅ Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara
  • ✅ Atau sudah/pernah menikah (walaupun belum 17 tahun)
  • ✅ Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
  • ✅ Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan

Persiapan Sebelum ke TPS

1 Minggu Sebelumnya:

Cek DPT

  • Akses: cekdptonline.kpu.go.id
  • Pastikan nama Anda terdaftar
  • Catat lokasi TPS Anda

Pelajari Calon

  • Baca visi-misi calon Presiden
  • Lihat track record calon legislatif
  • Tonton debat capres
  • Diskusi dengan keluarga/teman

Siapkan Dokumen

  • KTP atau e-KTP asli (WAJIB)
  • Surat pemberitahuan dari RT/RW (jika ada)
  • Form C6 (undangan ke TPS) jika sudah diterima

Sehari Sebelumnya:

  • ? Cek lagi lokasi TPS (gunakan Google Maps)
  • ⏰ Tentukan jam berapa mau berangkat
  • ? Siapkan pakaian rapi (tidak perlu formal)
  • ? Tidur cukup agar tidak ngantuk
  • ? Charge HP untuk GPS dan dokumentasi

Hari H: Langkah Mencoblos

Di Rumah (Pagi):

  1. ? Bangun pagi (TPS buka jam 07.00-13.00 WIB)
  2. ? Sarapan dulu (jangan lupa!)
  3. ? Pakai pakaian sopan dan nyaman
  4. ? Bawa: KTP, HP, uang saku, masker
  5. ? Berangkat (rekomendasi jam 08.00-10.00 tidak terlalu ramai)

Di TPS - Step by Step:

STEP 1: Tiba di TPS

  • Parkir kendaraan di tempat yang aman
  • Lihat pengumuman/banner TPS
  • Cari meja pendaftaran/petugas KPPS

STEP 2: Registrasi

  • Tunjukkan KTP ke petugas
  • Petugas akan cek nama Anda di DPT
  • Jari Anda akan dicek (pastikan belum ada tinta)
  • Anda akan diminta tanda tangan

STEP 3: Terima Surat Suara

Anda akan menerima 5 surat suara:

  1. Surat suara Presiden & Wakil Presiden (warna berbeda)
  2. Surat suara DPR RI
  3. Surat suara DPD RI
  4. Surat suara DPRD Provinsi
  5. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota

STEP 4: Masuk Bilik Suara

  • Bawa surat suara dan alat coblos
  • Masuk sendiri (kecuali butuh pendamping)
  • Tutup tirai/pintu bilik

STEP 5: Mencoblos

⚠️ PENTING!
  • Coblos SATU kali saja di gambar/nomor pilihan Anda
  • Jangan coblos 2 atau lebih (suara tidak sah!)
  • Jangan coret-coret surat suara
  • Jangan lipat dulu sebelum selesai coblos semua

Urutan Mencoblos:

  1. Coblos Presiden & Wapres (pilih 1 pasangan)
  2. Coblos DPR (pilih partai ATAU 1 caleg)
  3. Coblos DPD (pilih maksimal 4 calon)
  4. Coblos DPRD Provinsi (pilih partai ATAU 1 caleg)
  5. Coblos DPRD Kab/Kota (pilih partai ATAU 1 caleg)

STEP 6: Lipat Surat Suara

  • Lipat surat suara (biasanya petugas kasih contoh)
  • Pastikan cobloson tidak terlihat dari luar

STEP 7: Masukkan ke Kotak Suara

  • Keluar dari bilik suara
  • Tunjukkan surat suara (terlipat) ke petugas
  • Masukkan ke kotak suara sesuai kategori

STEP 8: Tinta & Selesai

  • Celupkan jari telunjuk kanan ke tinta ungu
  • Tanda tangan daftar hadir
  • Terima tanda bukti sudah memilih (jika ada)
  • SELESAI! Anda sudah berkontribusi untuk demokrasi! ?

Tips Anti Nervous

"Santai! Banyak yang pemilih pemula. Petugas KPPS terlatih dan siap membantu. Tidak ada yang akan marah jika Anda bertanya!" ?

  • ? Tarik napas dalam-dalam sebelum masuk TPS
  • ? Ajak teman/keluarga untuk menemani (tunggu di luar)
  • Jangan malu bertanya ke petugas jika bingung
  • ? Baca petunjuk yang ditempel di TPS
  • ⏱️ Tidak perlu buru-buru, ambil waktu Anda

Yang BOLEH dan TIDAK BOLEH

✅ BOLEH ❌ TIDAK BOLEH
Bertanya ke petugas Foto di dalam bilik suara
Membawa KTP Pakai atribut partai
Minta bantuan pendamping Kampanye di TPS
Foto di area TPS (luar) Membuka HP di bilik
Membawa anak kecil Membocorkan pilihan orang lain

Jika Terjadi Masalah

Nama tidak ada di DPT?

  • Tunjukkan KTP ke petugas
  • Minta dicek di DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
  • Jika tetap tidak ada, minta Form A5 atau contact Panwaslu

Salah coblos?

  • Tenang, jangan panik!
  • Panggil petugas segera
  • Minta surat suara pengganti (ada prosedurnya)

Bingung cara coblos?

  • Panggil petugas, minta dijelaskan
  • Petugas WAJIB membantu
  • Jangan malu bertanya!

Setelah Mencoblos

Boleh:

  • Foto jari bertinta (share di medsos untuk ajak orang lain memilih)
  • Tunggu penghitungan suara di TPS (Anda berhak menyaksikan)
  • Rayakan demokrasi dengan keluarga

Jangan:

  • Menceritakan siapa yang Anda pilih (kecuali mau)
  • Menghakimi pilihan orang lain
  • Ricuh jika calon Anda kalah

FAQ Pemilih Pemula

Q: Apakah wajib mencoblos semua surat suara?
A: Tidak wajib. Tapi sangat disarankan karena setiap pilihan penting!

Q: Boleh tidak memilih siapa-siapa (golput)?
A: Boleh secara hukum, tapi sangat tidak disarankan! Hak pilih Anda sangat berharga.

Q: Apakah ada sanksi jika tidak memilih?
A: Tidak ada sanksi hukum. Tapi secara moral kita kehilangan kesempatan menentukan masa depan.

Q: Berapa lama proses mencoblos?
A: Sekitar 10-15 menit jika lancar.

Q: Apakah aman dari COVID-19?
A: Ya, ada protokol kesehatan ketat. Pakai masker dan jaga jarak.

? Selamat!

Anda akan menjadi bagian dari sejarah demokrasi Indonesia! Ini adalah momen penting dalam hidup Anda. Gunakan hak pilih dengan bijak dan banggakan diri Anda sudah berpartisipasi!

Ingat: Tidak ada yang sempurna. Yang penting Anda sudah berani menggunakan hak pilih! Selamat mencoblos, pemilih pemula! ?️??✨